Sanksi Bagi Pelamar CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Bisa Seleksi 2 Tahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan adanya sanksi bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dan kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau PPPK akan dikenakan sanksi yang melarang mereka untuk mengikuti seleksi ASN dalam dua tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya. Ketentuan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan bahwa proses rekrutmen ASN berjalan secara efektif dan efisien.

Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir seleksi atau setelah mendapatkan NIP tidak akan dapat melamar dalam penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan seleksi dan memastikan agar posisi yang tersedia dapat diisi oleh pelamar yang serius dan berdedikasi.

Namun, terdapat pengecualian untuk pelamar yang dioptimalkan ke lokasi yang berbeda dari lokasi yang dilamar. Jika pelamar tersebut mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan NIP, maka mereka tidak akan dikenakan sanksi yang sama. Hal ini diatur dalam Surat BKN Nomor Penjelasan tentang 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025. Meskipun demikian, jika pelamar yang dioptimalkan tersebut mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP, mereka tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Untuk memastikan bahwa proses pengunduran diri dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan, BKN menetapkan prosedur yang jelas bagi pelamar yang ingin mengundurkan diri. Pelamar yang dinyatakan lulus dan ingin mengundurkan diri pada tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. Selain itu, PPK instansi juga harus memberikan persetujuan atas pengunduran diri tersebut. Sementara itu, bagi pelamar yang sudah mendapatkan NIP, mereka diwajibkan menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kepala BKN.

Apabila prosedur pengunduran diri ini tidak diikuti, pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan ASN pada tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, Zudan Arif mengingatkan agar para pelamar yang ingin mengundurkan diri memperhatikan prosedur yang berlaku agar tidak berdampak negatif terhadap kesempatan mereka di masa depan.

Pelamar CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri Tak Bisa Ikut Seleksi 2 Tahun menegaskan pentingnya keseriusan dan komitmen dalam mengikuti seleksi ASN. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengisian posisi ASN yang dibutuhkan, serta memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh individu yang siap bekerja dan berkontribusi bagi negara.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelamar akan lebih mempertimbangkan dengan matang keputusan mereka sebelum melanjutkan ke tahap akhir seleksi, serta memahami konsekuensi jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri setelah proses seleksi selesai. Prosedur yang jelas dan tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas ASN di Indonesia, serta memastikan bahwa rekrutmen dilakukan dengan adil dan transparan.

Exit mobile version