Pelamar yang Lulus CPNS dan PPPK Bisa Mengundurkan Diri, namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 menjelaskan bahwa pelamar yang lulus seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang bisa mengundurkan diri pada beberapa tahap tertentu dalam proses seleksi.
Proses pengunduran diri ini memiliki dua tahapan utama yang perlu dipahami oleh para pelamar. Pertama, pengunduran diri dapat dilakukan pada saat pemberkasan, yaitu saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kedua, pengunduran diri dapat dilakukan setelah pelamar menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, masing-masing tahapan ini memiliki prosedur yang harus dipatuhi agar pengunduran diri bisa diproses dengan benar.
Tahapan Pengunduran Diri Pelamar CPNS dan PPPK
-
Pada Proses Pengisian DRH Pelamar yang ingin mengundurkan diri pada tahapan pemberkasan dapat melakukannya melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Proses ini dimulai dengan login ke portal SSCASN menggunakan akun masing-masing. Setelah login, peserta akan melihat pengumuman kelulusan dan pada kolom pertanyaan mengenai apakah ingin melanjutkan pengisian DRH, peserta dapat memilih opsi “Tidak, Saya Ingin Mengundurkan Diri”. Selanjutnya, pelamar perlu mengunggah surat pengunduran diri sesuai dengan format yang telah ditetapkan, lalu memilih alasan pengunduran diri dan mengklik “Unggah Surat Pengunduran Diri”. Setelah itu, muncul kotak peringatan yang meminta konfirmasi, dan jika sudah yakin, pelamar dapat mengklik “Iya”. Setelah pengunduran diri berhasil diproses, peserta akan mendapatkan pemberitahuan bahwa mereka sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan tidak dapat melakukan perubahan lebih lanjut.
-
Setelah Mendapatkan NIP Pelamar yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) juga diperbolehkan untuk melakukan pengunduran diri. Namun, prosedur ini sedikit berbeda. Peserta yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang bersangkutan. PPK kemudian akan meneruskan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN untuk diproses. Perlu dicatat bahwa pengunduran diri pada tahap ini akan dikenakan sanksi.
Sanksi Pengunduran Diri Pelamar CPNS dan PPPK
Sanksi bagi pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi cukup tegas. Berdasarkan pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan/atau setelah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa larangan untuk mengikuti pengadaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
Namun, ada pengecualian untuk pelamar yang lulus dalam lokasi yang berbeda dengan tempat yang dilamar, yang disebabkan oleh optimasi kebutuhan formasi. Dalam kasus ini, pelamar yang mengundurkan diri sebelum ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan dikenakan sanksi. Jika pelamar tidak mengikuti prosedur pengunduran diri dengan benar, status mereka akan tetap tercatat sebagai peserta yang lulus di SSCASN. Hal ini menghalangi mereka untuk mendaftar pada seleksi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses seleksi ASN, serta memastikan bahwa setiap tahapan seleksi dan pengunduran diri dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelamar yang memutuskan untuk mengundurkan diri perlu memahami prosedur yang ada dan konsekuensinya agar tidak terhambat dalam peluang mereka di masa depan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan pelamar CPNS dan PPPK yang telah lulus dapat memahami dengan lebih baik mengenai proses pengunduran diri dan sanksi yang mungkin dihadapi. Sebagai pelamar, sangat penting untuk mengikuti setiap tahapan seleksi dengan cermat agar tidak terhalang oleh masalah administratif atau sanksi yang tidak diinginkan.