Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 dan Nominal yang Diterima

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan harapan baru bagi banyak keluarga kurang mampu di Indonesia. Pada tahun 2025, penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria yang menentukan kelayakan mereka sebagai penerima bansos ini, serta nominal bantuan yang akan diberikan. Dengan informasi ini, diharapkan penerima dapat mengantisipasi dan merencanakan penggunaan dananya secara efektif, sehingga bantuan ini tepat sasaran dan berkontribusi pada pengurangan kemiskinan di seluruh Indonesia.

Kriteria penerima bansos PKH 2025 ditetapkan dalam tiga komponen utama. Pertama, komponen kesehatan yang mencakup:

1. Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan.
2. Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah: maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Kedua, komponen pendidikan yang meliputi anak-anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dalam kategori ini maksimum tiga anak diperbolehkan dalam satu keluarga, terbagi sebagai berikut:

1. Siswa SD/MI sederajat.
2. Siswa SMP/MTs sederajat.
3. Siswa SMA/MA sederajat.

Ketiga, komponen kesejahteraan yang terdiri dari:

1. Lanjut usia: orang yang berusia 60 tahun ke atas, boleh terdaftar sendirian atau berada dalam suatu keluarga. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
2. Penyandang disabilitas: diizinkan bagi mereka yang berada dalam satu keluarga atau terdaftar sendirian. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Seiring kriteria yang ditetapkan, besaran nominal bantuan PKH 2025 pun bervariasi berdasarkan kategori penerima. Bantuan ini akan diberikan setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut:

– Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tiga bulan.
– Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tiga bulan.
– Anak SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tiga bulan.
– Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tiga bulan.
– Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tiga bulan.
– Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tiga bulan.
– Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per bulan.

Mengenai jadwal pencairan bansos PKH 2025, bantuan ini akan dicairkan dalam empat tahapan sepanjang tahun. Jadwal estimasi pencairan adalah sebagai berikut:

1. Tahap Pertama: Januari-Maret 2025.
2. Tahap Kedua: April-Juni 2025.
3. Tahap Ketiga: Juli-September 2025.
4. Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025.

Penerima bansos disarankan untuk memeriksa status pencairan dan dana bantuan melalui situs resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id. Pencairan dilakukan setiap bulan namun tidak pada tanggal yang sama, sehingga perlu diantisipasi oleh para penerima.

Untuk memudahkan cek status bansos PKH, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses website resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isikan informasi wilayah tempat tinggal dari provinsi hingga desa sesuai KTP.
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.
4. Klik tombol “Cari Data”.
5. Nama dan status sebagai penerima bansos PKH akan muncul jika terdaftar.

Pencairan bantuan PKH dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat, bank penyalur, atau disalurkan langsung ke rumah penerima secara door to door, yang dirancang khusus untuk masyarakat dengan akses terbatas.

Dengan pengaturan yang jelas mengenai kriteria penerima dan nominal bantuan, program ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan sosial di kalangan masyarakat kurang mampu. Harapan dari inisiatif ini adalah untuk membangun masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya.

Exit mobile version