Kredit Macet Pinjaman Online: Tembus Rp1,90 Triliun per November 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kredit macet dari pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp1,90 triliun per November 2024. Ini menjadi perhatian besar bagi industri keuangan digital di Indonesia, terutama mengingat pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi dalam penyediaan pinjaman. Tercatat, dari total pinjaman macet tersebut, sebesar Rp1,30 triliun merupakan pinjaman untuk individu, sedangkan Rp600,32 miliar ditujukan untuk badan usaha.

Data yang dirilis OJK menunjukkan bahwa total outstanding atau sisa pinjaman lancar hingga saat ini mencapai Rp63,86 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp60,32 triliun merupakan pinjaman untuk individu, dan Rp3,53 triliun untuk badan usaha. Selain itu, terdapat Rp4,82 triliun pinjaman yang berada dalam perhatian khusus (bermasalah tetapi belum macet) dan Rp2,60 triliun lainnya kategori kurang lancar.

Berikut adalah rincian data terkait pinjaman P2P lending hingga November 2024:

  1. Pinjaman Lancar: Rp63,86 triliun (84,46% dari total outstanding)

    • Individu: Rp60,32 triliun
    • Badan Usaha: Rp3,53 triliun
  2. Outsanding dalam Perhatian Khusus: Rp4,82 triliun (6,38%)

    • Individu: Rp4,40 triliun
    • Badan Usaha: Rp416,03 miliar
  3. Outsanding Kurang Lancar: Rp2,60 triliun (3,44%)

    • Individu: Rp2,49 triliun
    • Badan Usaha: Rp114,13 miliar
  4. Pinjaman Diragukan: Rp2,27 triliun (3%)

    • Individu: Rp2,17 triliun
    • Badan Usaha: Rp97,45 miliar
  5. Kredit Macet: Rp1,90 triliun (2,5%)
    • Individu: Rp1,30 triliun (dari 538.790 rekening)
    • Badan Usaha: Rp600,32 miliar (dari 1.200 rekening)

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa outstanding pinjaman P2P lending mengalami peningkatan sebesar 27,32% year on year (yoy), mencapai Rp75,60 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp20,27 triliun tersalurkan kepada individu dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sementara Rp50,29 triliun untuk individu non-UMKM. Sebanyak Rp4,28 triliun tersalurkan kepada badan usaha UMKM dan Rp751 miliar untuk badan usaha non-UMKM.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Entjik S. Djafar memberikan penjelasan mengenai situasi ini. Meskipun ada 21 penyelenggara P2P lending yang mencatatkan kredit macet di atas 5%, dia menekankan bahwa secara keseluruhan industri masih berada pada posisi yang aman. "Meskipun ada 21 penyelenggara tersebut, secara total industri masih bagus, dan jangan hanya melihat dari jumlah kecil ini sebagai ancaman bagi keseluruhan sektor," ucapnya.

Namun, peningkatan dalam pinjaman yang macet ini harus menjadi perhatian bagi regulator dan pelaku industri untuk meningkatkan praktik pemberian pinjaman yang lebih bertanggung jawab dan analisis risiko yang lebih baik. Penanganan terhadap penyelenggara yang beroperasi dengan angka kredit macet tinggi sangatlah vital, khususnya bagi mereka yang berfokus pada pendanaan produktif.

Latar belakang kredit macet ini tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat pertumbuhan pinjaman online yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan pertumbuhan ini, OJK dan lembaga keuangan lainnya perlu terus mengevaluasi kebijakan dan regulasi agar tidak hanya memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas industri keuangan secara keseluruhan.

Exit mobile version