BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat bagi pesertanya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan dukungan finansial yang tidak hanya dapat dirasakan saat pensiun, tetapi juga memungkinkan peserta untuk mendapatkan dana hingga Rp 10 juta meskipun mereka belum mencapai usia pensiun. Dengan berbagai kemudahan yang disediakan, banyak yang ingin tahu bagaimana cara klaim dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana tersebut.
JHT adalah program perlindungan yang didesain untuk memberikan manfaat tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sebelumnya, aturan pencairan JHT masih merujuk pada peraturan lama, yang mengizinkan pencairan sebelum peserta mencapai usia 59 tahun. Ini berarti, peserta yang masih aktif bekerja juga bisa mencairkan sebagian dana mereka dengan memenuhi syarat tertentu.
Untuk mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat dan cara klaim yang perlu diperhatikan:
-
Klaim JHT Sebagian 10%
- Peserta yang terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 10% dari saldo JHT. Dana ini dapat digunakan untuk keperluan pensiun atau kebutuhan lainnya.
- Syarat pengajuan meliputi Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau dokumen identitas lain, dan NPWP untuk saldo di atas Rp 50 juta.
- Perlu diingat, jika dana JHT sebagian ini dicairkan lebih dari dua tahun setelah klaim pertama, maka akan dikenakan pajak progresif.
- Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pembelian Rumah
- Peserta yang telah tergabung selama minimal 10 tahun juga diperkenankan untuk mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk keperluan membeli rumah.
- Syarat pengajuan untuk pembelian rumah meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan dokumen jual beli seperti PPJB atau AJB. Jika saldo melebihi Rp 50 juta, NPWP juga wajib dilampirkan.
- Jika pembelian dilakukan atas nama pasangan, peserta perlu melampirkan KTP pasangan serta surat pernyataan kepemilikan bersama.
Untuk peserta yang ingin mencairkan JHT secara penuh setelah memenuhi syarat tertentu, prosedur pengajuannya dapat dilakukan dengan beberapa cara:
-
Pencairan JHT Secara Online melalui Lapak Asik
- Kunjungi situs Lapak Asik.
- Isi data diri dengan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirim melalui email, dan lakukan verifikasi melalui video call.
- Jika semua berhasil, saldo JHT akan dikirimi ke rekening terdaftar.
-
Pencairan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen asli.
- Isi formulir pengajuan klaim dan ambil nomor antrean.
- Lakukan wawancara dan verifikasi data dengan petugas.
- Jika verifikasi berhasil, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja.
- Pencairan JHT Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO, pilih menu JHT, dan pastikan status kepesertaan memenuhi syarat.
- Verifikasi data, masukkan nomor rekening, dan NPWP jika ada.
- Cek rincian saldo dan klik konfirmasi untuk menyelesaikan proses.
Sebagai catatan, pencairan melalui aplikasi JMO memiliki batas maksimal Rp 10 juta. Untuk saldo yang lebih besar, pengajuan harus dilakukan lewat kantor cabang atau Lapak Asik.
Dengan berbagai cara dan syarat yang jelas, program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi finansial yang memberikan jaminan bagi peserta, baik sebelum maupun setelah pensiun. Sangat penting bagi peserta yang sudah terdaftar selama 10 tahun untuk memanfaatkan hak mereka ini, baik untuk kebutuhan mendesak saat ini ataupun sebagai persiapan di masa mendatang. Implementasi layanan online dan aplikasi juga mempermudah peserta dalam mengakses hak-hak mereka, sehingga proses pencairan dana menjadi lebih praktis dan efisien.