Pengadilan banding Italia pada Jumat lalu menolak untuk menyetujui pengusiran cepat terhadap 43 pencari suaka yang ditahan di Albania berdasarkan kesepakatan migrasi yang kontroversial. Kesepakatan ini bertujuan untuk memindahkan proses permohonan suaka di luar batas Uni Eropa dan dikhawatirkan akan menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.
Pencari suaka tersebut, yang permohonan mereka sudah ditolak, kini akan dipulangkan kembali ke Italia setelah upaya ketiga pemerintah sayap kanan Giorgia Meloni untuk memproses migran di Albania gagal. Pengadilan banding di Roma merujuk kasus ini ke Pengadilan Eropa di Luksemburg, yang diharapkan akan mengeluarkan keputusan pada 25 Februari terkait dengan kasus sebelumnya.
Sementara itu, serangkaian keputusan pengadilan di tingkat lebih rendah telah membuka celah antara pemerintah Meloni dan sistem peradilan Italia. Ketegangan ini semakin meningkat setelah pengusiran seorang panglima perang dari Libya yang ditangkap di Italia berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional, yang menuduhnya melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Terdapat kegalauan di kalangan aktivis hak asasi manusia dan pengamat politik tentang bagaimana kebijakan pemerintah Meloni ini dapat mempengaruhi perlindungan bagi pencari suaka. Dalam dua kasus sebelumnya, hakim juga menolak persetujuan untuk pengusiran kelompok kecil pencari suaka, dengan menekankan perlunya kejelasan dari pengadilan Eropa mengenai negara mana yang aman untuk repatriasi orang-orang dengan klaim suaka yang ditolak.
Pada tahun lalu, Italia telah menandatangani perjanjian lima tahun untuk memproses hingga 3.000 migran setiap bulan di luar batas Uni Eropa. Kesepakatan ini merupakan bagian dari program Meloni untuk memerangi migrasi ilegal ke Italia, yang menjadi titik pendaratan bagi puluhan ribu migran yang melakukan perjalanan berbahaya melintasi Laut Mediterania tengah. Selama periode awal tahun 2023, Italia telah menerima lebih dari dua kali lipat jumlah migran dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, dengan total 3.704 kedatangan hingga 27 Januari.
Perjanjian dengan Albania ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia, tetapi mitra Eropa lainnya menunjukkan minat terhadap proyek tersebut. Dari 49 migran yang dipindahkan ke Albania baru-baru ini dengan kapal angkatan laut Italia, 43 orang di antaranya adalah subjek keputusan pengadilan ini. Laporan media Italia mengungkapkan bahwa mereka berasal dari Bangladesh, Mesir, Pantai Gading, dan Gambia.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menyoroti tantangan dalam kebijakan migrasi Eropa dan kedudukan Italia dalam isu tersebut. Pengadilan Eropa diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memberikan arah yang lebih pasti mengenai perlindungan hak asasi manusia bagi pencari suaka di Eropa, terutama dalam konteks perjanjian bilateral yang dilakukan oleh negara-negara anggota. Sementara itu, perhatian internasional akan terus tertuju pada bagaimana Italia menangani masalah ini, serta dampaknya terhadap ribuan migran yang mencari perlindungan di Eropa.