Milan, Italia — Otoritas Italia pada hari Kamis menolak permohonan suaka dari 43 pencari suaka yang dipindahkan ke Albania dengan prosedur yang sangat cepat, sebuah tindakan yang menurut delegasi non-pemerintah menghilangkan hak mereka akan bantuan hukum. Penolakan ini terjadi dalam konteks kesepakatan antara Italia dan Albania untuk memproses kasus suaka di luar batas Uni Eropa, yang dinilai melanggar standar hukum internasional.
Menurut pengumuman dari TAI Asylum and Immigration Board, komisi yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan kasus suaka tersebut bertindak sesuai dengan keinginan pemerintah Italia untuk menolak permohonan suaka. Hal ini dinilai melanggar hukum internasional, hukum Eropa, dan konstitusi Italia. “Keputusan ini serius dan tidak boleh diambil dalam waktu yang begitu singkat tanpa adanya bantuan hukum yang memadai bagi pencari suaka,” bunyi pernyataan TAI.
Pengungsi yang terlibat merupakan bagian dari 49 orang yang dipindahkan ke Albania dengan menggunakan kapal angkatan laut Italia pada hari Selasa. Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Bangladesh, Mesir, Pantai Gading, dan Gambia. Lima orang dari mereka dibawa langsung ke Italia karena masih di bawah umur atau dianggap rentan.
Dari 44 orang yang tersisa, 43 orang menjalani audiensi suaka yang sangat cepat. Satu kasus tambahan akan didengar secara terpisah. Prosedur ini menjadi perhatian karena ini adalah kelompok pertama dari migran yang diproses setelah pengadilan di Italia menolak persetujuan pemindahan dua kelompok migran ke Albania tahun lalu.
Delegasi yang mengawasi proses tersebut menyatakan bahwa pencari suaka ini tidak memiliki pengacara dan tidak mendapatkan cukup waktu untuk mempersiapkan diri sebelum menghadapi audiensi. Dalam seluruh kasus, otoritas menilai permohonan suaka sebagai “tidak berdasar.” TAI mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap keputusan yang diambil dalam waktu singkat, mengingat banyak dari mereka memiliki latar belakang cerita kekerasan dan penyiksaan.
Pengungsi sekarang memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut di pengadilan Italia, atau mereka akan menghadapi deportasi langsung dari Albania sesuai perjanjian antara kedua negara. Namun, Italia tidak memberikan rincian jelas mengenai bagaimana mereka akan memulangkan individu yang permohonan suakanya ditolak. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak asasi manusia di dalam proses pengolahan suaka yang bisa dianggap tidak adil.
Berdasarkan laporan media Italia, proses ini menunjukkan bahwa pemerintah Italia berkomitmen untuk memindahkan tanggung jawab pengolahan permohonan suaka ke negara non-UE dalam upaya untuk mengurangi jumlah migran yang mencapai perairan Italia. Dalam konteks ini, banyak pengamat hak asasi manusia memperingatkan bahwa langkah-langkah seperti itu bisa memperburuk kondisi bagi pencari suaka dan meningkatkan risiko pelanggaran hak mereka.
TAI menekankan pentingnya pengawasan independen dalam setiap langkah proses suaka untuk memastikan bahwa hak-hak pencari suaka dihormati dan dilindungi. Pihak berwenang di Italia diharapkan untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai keputusan mereka dan untuk memastikan bahwa semua permohonan suaka ditangani dengan cara yang sesuai dengan hukum internasional serta standar pengungsi yang berlaku secara global.
Sebagai penutup, situasi ini mengundang perhatian besar akan pentingnya keadilan dalam proses suaka dan perlindungan hak-hak individu, terutama bagi mereka yang telah mengalami penderitaan dan kekerasan. Tindakan lanjutan dari pemerintah Italia akan menjadi perhatian utama untuk terlihat apakah mereka akan menegakkan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan dalam pengolahan kasus suaka di masa mendatang.