Panduan Mudah Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025, terkait penjualan gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi gas bersubsidi, yang selama ini sering terjadi penyimpangan, seperti penimbunan dan penggunaan yang tidak tepat sasaran. Distribusi elpiji 3 kg kini hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan demikian, para pengecer yang sebelumnya menjual elpiji 3 kg diwajibkan untuk beralih status menjadi pangkalan resmi. Proses pendaftaran yang dilakukan para pengecer kini harus dilakukan secara online.

Bagi mereka yang ingin mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Membuat Akun OSS
    • Buka situs resmi OSS di www.oss.go.id.
    • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
    • Isi formulir dengan data pribadi, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email aktif.
    • Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Submit”.
    • Periksa email untuk mendapatkan tautan aktivasi. Klik “Aktivasi” untuk verifikasi.
    • Setelah itu, sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email yang digunakan untuk login pertama kali.
  2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Setelah akun OSS dibuat, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
    • Pilih menu “Permohonan”, lalu klik opsi “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”.
    • Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.
    • Setelah semua data terisi, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, kemudian tambahkan detail usaha dengan memilih “Tambah Usaha”.
    • Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, centang kolom persetujuan, dan klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”.
    • Unduh dan cetak dokumen NIB dan Izin Usaha.

Pengajuan NIB juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

  1. Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
    • Kunjungi laman kemitraan Pertamina di kemitraan.petraniaga.com dan pilih menu “Daftar Jadi Agen”.
    • Pilih provinsi, kota, dan kecamatan lokasi usaha.
    • Klik “Registrasi” dan isi formulir dengan data lengkap, termasuk nomor NIB dan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP dan NPWP, serta bukti kepemilikan atau sewa lokasi usaha (minimal 50 meter dari permukiman).
    • Serahkan formulir dan tunggu notifikasi verifikasi melalui email atau SMS.
    • Jika pendaftaran disetujui, pangkalan akan mendapatkan surat penunjukan resmi serta plakat identitas dari Pertamina.

Pastikan bahwa semua data yang dimasukkan saat membuat akun OSS sesuai dengan dokumen kependudukan, karena kesalahan informasi dapat menghambat proses verifikasi. Setelah terdaftar, pangkalan gas elpiji 3 kg diwajibkan mengikuti pelatihan operasional dari Pertamina. Selain itu, tentang pelaksanaan distribusi gas, pangkalan harus mematuhi kuota yang ditetapkan untuk mencegah penimbunan.

Bagi pengecer yang tidak berhasil beralih status hingga 1 Maret 2025, mereka tidak akan diperbolehkan lagi untuk menjual tabung gas subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih baik dan lebih teratur, sehingga manfaat dari subsidi gas elpiji 3 kg dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan, diharapkan pangkalan dapat beroperasi secara sah dan berkontribusi dalam penyediaan energi bagi masyarakat.

Exit mobile version