Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah awal penting dalam karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, penting bagi setiap CPNS untuk menyadari bahwa status tersebut tidak menjamin pekerjaan seumur hidup. Pelanggaran disiplin yang dilakukan selama masa percobaan bisa berakibat fatal, termasuk pemecatan sebelum resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelanggaran disiplin oleh CPNS harus ditindak tegas guna menjaga integritas dan disiplin dalam birokrasi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, terutama yang dianggap berat, akan menghadapi konsekuensi serius. Sanksi yang diterapkan bisa berujung pada pemberhentian, yang mengakibatkan hilangnya hak atas gaji dan tunjangan. Hal ini tercantum dalam peraturan pemerintah yang berlaku, seperti PP No. 5 Tahun 2024. Dengan gaji pokok ASN yang berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta tergantung golongan, menjadi penting bagi CPNS untuk menjaga reputasi dan disiplin kerjanya.
BPASN mencatat terdapat tiga pelanggaran utama yang bisa mengakibatkan pemecatan bagi CPNS:
-
Bolos Kerja Tanpa Alasan yang Sah: Absen tanpa izin atau tanpa alasan yang cukup kuat menjadi salah satu pelanggaran paling umum yang berisiko tinggi. CPNS yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas bisa menemui masalah serius, bahkan kehilangan pekerjaan.
-
Penyalahgunaan Narkoba: Ini merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merusak citra ASN, tetapi juga integritas birokrasi itu sendiri. ASN yang terbukti terlibat narkoba dapat segera diberhentikan tanpa proses panjang, sebagai langkah tegas untuk menjaga kualitas pegawai negeri.
- Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan yang Sah: ASN yang terlibat dalam hubungan dengan pasangan tanpa pernikahan resmi akan mendapatkan sanksi. Salah satu bentuk sanksi adalah penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sebagai bentuk tindakan disipliner.
Statistik menunjukkan bahwa dari sembilan ASN yang mengajukan banding terkait pemberhentian, enam di antaranya tetap dipecat karena sering bolos bekerja tanpa alasan. Satu ASN lain yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus narkoba diberikan keringanan, mereka menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). ASN yang terbukti hidup bersama tanpa ikatan sah dikenakan sanksi penurunan jabatan.
Dasar hukum pemberhentian ASN terkandung dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- UU No. 20/2024 tentang ASN
- PP No. 11/2017 Jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS
- PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS
Keberadaan aturan yang semakin ketat ini mengingatkan setiap CPNS untuk selalu patuh pada disiplin kerja. Pelanggaran yang berkaitan dengan masalah berat dapat berujung pada pemecatan dan hilangnya hak atas gaji serta tunjangan yang seharusnya diterima. Dengan demikian, CPNS yang baru memulai karier di pemerintahan diharapkan untuk lebih berhati-hati dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Penting bagi CPNS untuk tidak hanya memahami besar gaji dan tunjangan yang ditawarkan, tetapi juga menyadari bahwa menjaga disiplin dan integritas dalam pelaksanaan tugas adalah kunci utama untuk mempertahankan karier sebagai ASN. Dengan ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin, pemahaman yang mendalam akan konsekuensi pelanggaran menjadi sangat penting bagi keberlanjutan karier sebagai pegawai negeri.