Lokal

Simak Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 1 dengan Mudah!

Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang kurang mampu, salah satunya dengan penyaluran bantuan sosial. Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi para penerima Bansos PKH untuk mengetahui cara cek status bantuan yang mereka terima, terutama untuk tahap 1 yang berlangsung sepanjang Januari hingga Maret. Informasi ini sangat penting agar masyarakat bisa merencanakan kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.

Untuk mengecek status penerimaan Bansos PKH secara mudah, penerima bantuan bisa menggunakan beberapa metode yang telah disediakan oleh pemerintah. Satu di antaranya adalah melalui situs web resmi atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara gratis. Dengan memberikan akses informasi yang cepat dan praktis, pemerintah berharap masyarakat dapat menghindari kebingungan mengenai proses pencairan dan meningkatkan transparansi dalam program.

Sebelum membahas lebih lanjut cara cek status Bansos PKH, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima bantuan ini. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan untuk menghubungi aparat desa atau kelurahan setempat. Proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Untuk pendaftaran online, berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan melampirkan data dan foto KTP.
3. Verifikasi akun dan ajukan usulan melalui menu “Daftar Usulan”.
4. Isi data dan lampirkan foto rumah tampak depan.
5. Klik tombol “Tambah Usulan” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Kesadaran masyarakat terhadap program Bansos PKH 2025 sangat penting, terutama dalam memahami besaran bantuan yang akan diterima. Bantuan ini bervariasi berdasarkan kategori penerima, yang meliputi:

– Ibu Hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
– Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
– Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
– Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
– Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
– Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Setelah memahami syarat dan besaran bantuan, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan Bansos PKH. Terdapat dua metode untuk mengecek status ini:

Melalui Situs Web Resmi:
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Pilih wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”.
5. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan Bansos Anda.

Melalui Aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP.
3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
4. Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
5. Masukkan data sesuai KTP untuk melihat status penerimaan Bansos.

Dengan cara-cara di atas, diharapkan penerima Bansos PKH 2025 dapat mengetahui status bantuan mereka dengan lebih mudah dan cepat. Informasi yang transparan dan mudah diakses ini akan membantu masyarakat dalam menanggulangi masalah keuangan dan meningkatkan kesejahteraan mereka, selaras dengan tujuan pemerintah dalam mencapai keadilan sosial.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button