Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sejumlah instansi terkait tengah menyiapkan rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan kembali digelar pada bulan April 2025. Hal ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama menjadi perhatian. Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan bahwa seleksi PPPK tahap kedua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Pada pertemuan yang dilakukan pada 31 Januari 2025, bersama Menteri PANRB dan pejabat terkait lainnya, Zudan Arif menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN dan seleksi PPPK tahap kedua menjadi dua fokus utama yang tengah dibahas. Rangkaian seleksi PPPK tahap kedua direncanakan selesai pada Juli 2025, dengan berbagai persiapan yang tengah dikerjakan oleh pemerintah saat ini.
Dalam hal ini, pemerintah tidak hanya fokus pada tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN, tetapi juga mempertimbangkan alternatif bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun berturut-turut dan masih aktif bekerja, meskipun belum terdaftar. Zudan Arif menjelaskan bahwa pemerintah berharap penataan tenaga honorer ini dapat selesai bersamaan dengan selesainya proses seleksi PPPK Tahap 2.
Sementara itu, pemerintah juga telah merumuskan beberapa skema terkait tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun mereka yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN. Sebagai langkah antisipasi, tenaga honorer yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Skema PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kesempatan bagi pegawai PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK tetap terbuka lebar, asalkan mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, dan anggarannya tersedia, maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK,” jelas Aba Subagja. Ini menunjukkan bahwa meskipun status mereka awalnya hanya sebagai PPPK Paruh Waktu, jika mereka memenuhi kriteria dan kinerja yang diharapkan, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah beberapa poin penting yang terkait dengan seleksi PPPK tahap kedua yang akan digelar pada April 2025:
1. Waktu Pelaksanaan: Seleksi PPPK tahap dua dijadwalkan akan digelar pada April 2025 dan ditargetkan selesai pada Juli 2025.
2. Tenaga Non-ASN yang Terdata: Pemerintah akan lebih memfokuskan pada tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN.
3. Alternatif Bagi Tenaga Non-ASN Lainnya: Pemerintah juga membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut dan masih aktif bekerja, meskipun belum terdaftar dalam data BKN.
4. Skema PPPK Paruh Waktu: Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK atau tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
5. Kriteria untuk PPPK Paruh Waktu: PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi mereka yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN, mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, atau mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak berhasil memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Seiring dengan langkah pemerintah untuk menata tenaga non-ASN, diharapkan penyelesaian penataan tenaga honorer ini akan berjalan lancar dan memberikan solusi yang tepat dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan BKN untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam hal pemanfaatan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025 dan menjadi harapan bagi banyak tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan pasti di lingkungan pemerintah. Proses ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem ketenagakerjaan di sektor publik, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga honorer, serta memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.