Lokal

PPK Bisa Batalkan Kelulusan CPNS 2024: Ini Alasan dan Tahapannya!

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, perjalanan menuju status resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dipenuhi dengan berbagai tahapan penting. Salah satu tahapan tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan dokumen yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK). Namun, penting untuk diketahui bahwa jika peserta tidak memenuhi ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan, ada risiko kelulusan mereka dapat dibatalkan.

Dalam proses seleksi CPNS 2024, peserta perlu memperhatikan beberapa tahapan penting. Jadwal seleksi yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

– Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 10 September 2024
– Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
– Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 17 September 2024
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 19 September 2024
– Masa Sanggah: 20 – 22 September 2024
– Jawab Sanggah: 20 – 24 September 2024
– Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 – 29 September 2024

Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, mereka harus segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan berlangsung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Untuk mengisi DRH, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat, antara lain:

– Pas foto formal dengan latar belakang merah
– Scan ijazah dan transkrip nilai asli
– SKCK yang dikeluarkan oleh POLRES setempat
– Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
– Surat keterangan bebas narkoba
– Hasil cetak DRH yang sudah diisi lengkap

Proses pengisian DRH dapat dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN. Peserta perlu melengkapi biodata dengan benar dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan.

Namun, yang perlu dicatat, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS 2024 dalam beberapa kondisi tertentu, seperti:

– Peserta mengundurkan diri dari proses seleksi.
– Peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak mengunggah dokumen sesuai jadwal.
– Peserta terbukti tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
– Peserta tidak memenuhi persyaratan seleksi lainnya.
– Peserta meninggal dunia selama proses seleksi.

Setelah pengisian DRH, peserta masih harus menjalani serangkaian tahapan sebelum resmi menjadi PNS. Tahapan tersebut meliputi:

1. Pelantikan CPNS: Proses penetapan status calon PNS.
2. LATSAR (Pelatihan Dasar): Pelatihan bagi CPNS untuk mempersiapkan mereka dalam tugas sebagai PNS.
3. Pemberkasan PNS: Pengumpulan berkas untuk pengangkatan sebagai PNS.
4. Pelantikan PNS: Tahapan akhir di mana peserta yang lolos semua tahapan akan dilantik menjadi PNS.

Partisipasi dalam seleksi CPNS adalah kesempatan yang sangat diinginkan oleh banyak orang. Namun, bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, tidak boleh merasa lengah. Proses menuju status PNS masih jauh dan harus dilalui dengan hati-hati. Mengikuti semua prosedur dan memenuhi setiap persyaratan penting adalah kunci untuk menghindari pembatalan kelulusan yang dapat dilakukan oleh PPK. Pastikan semua dokumen dipersiapkan secara matang agar proses seleksi berjalan lancar dan tanpa hambatan. Keberhasilan dalam tahap berikutnya sangat bergantung pada ketelitian dan disiplin peserta dalam memenuhi semua ketentuan yang ada.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button