Lokal

Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif & Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali

Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program penting yang ditujukan untuk membantu masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Dalam kondisi normal, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Namun, beberapa peserta mungkin mengalami masalah ketika kepesertaan mereka menjadi tidak aktif. Artikel ini akan membahas penyebab utama kepesertaan BPJS PBI tidak aktif serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut.

Salah satu penyebab utama kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan adalah tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Beberapa alasan mengapa peserta bisa dicoret dari DTKS antara lain:

  1. Peserta dianggap mampu membayar iuran sendiri: Jika peserta telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, statusnya dapat dicabut.
  2. Verifikasi oleh petugas: Jika dalam proses verifikasi petugas tidak menemukan keberadaan peserta, maka kepesertaan dapat dihentikan.
  3. Perubahan status: Jika peserta sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat namun kemudian bekerja dan memperoleh penghasilan yang cukup, maka ia sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PBI.
  4. Pendaftaran mandiri untuk kelas yang lebih tinggi: Ketika peserta mendaftar sebagai mandiri untuk layanan kesehatan di kelas 1 atau kelas 2, maka hak sebagai PBI juga dapat berakhir.

Selain itu, kepesertaan juga akan otomatis dihentikan jika peserta meninggal dunia atau terdaftar lebih dari satu kali dalam sistem.

Untuk mereka yang mengalami status BPJS PBI yang tidak aktif namun merasa masih memenuhi syarat, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengajukan aktivasi kembali. Berikut adalah syarat dan prosedur yang bisa diikuti:

Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI:

  1. Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  2. KTP dan fotokopinya.
  3. Kartu BPJS PBI yang nonaktif beserta fotokopinya.
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI:

  1. Cek Status Kepesertaan: Pastikan terlebih dahulu bahwa status kepesertaan BPJS PBI Anda benar-benar nonaktif. Hal ini bisa dilakukan melalui care center 165 atau layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.
  2. Lapor ke Dinas Sosial Setempat: Jika statusnya memang nonaktif, laporkan hal ini ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  3. Pengajuan untuk Didaftarkan dalam DTKS: Apabila kepesertaan BPJS PBI sudah tidak aktif lebih dari enam bulan, bawa semua dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan untuk didaftarkan kembali dalam DTKS.
  4. Penerbitan Surat Keterangan: Setelah DTKS diperiksa, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda.
  5. Reaktivasi BPJS PBI: Setelah permohonan disetujui, Anda dapat melaporkan ke fasilitas kesehatan untuk memastikan BPJS PBI kembali aktif.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah melalui program BPJS Kesehatan kategori PBI. Mengatasi masalah terkait kepesertaan adalah penting agar masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyat, terutama di masa-masa sulit. Jika Anda atau orang terdekat mengalami masalah serupa, jangan ragu untuk segera mengambil tindakan agar hak atas layanan kesehatan dapat dipulihkan.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button