Literasi

Pengertian Firma: Syarat, Ciri, Jenis, Kelebihan & Kekurangan

Firma adalah salah satu jenis badan usaha yang banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia. Dalam mengembangkan usaha, pemahaman tentang firma menjadi hal penting karena dapat memengaruhi berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab hingga keuntungan yang diperoleh. Artikel ini membahas secara mendalam mengenai pengertian firma, syarat pendirian, ciri-ciri, jenis-jenis, serta kelebihan dan kekurangan dari firma.

Pengertian Badan Usaha Firma

Firma berasal dari bahasa Belanda "vennootschap onder" yang berarti persekutuan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjalankan bisnis di bawah nama bersama. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas kemajuan dan risikonya. Di Indonesia, firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam konteks hukum, firma didefinisikan sebagai perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan menggunakan satu nama. Dalam firma tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi anggota dan kekayaan perusahaan, yang membuat masing-masing anggota bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang-utang firma jika terjadi kerugian atau kebangkrutan.

Syarat-syarat dalam Mendirikan Firma

Untuk mendirikan firma, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Didirikan oleh minimal dua orang: Syarat utama adalah bahwa firma harus dibentuk oleh setidaknya dua orang. Jika seseorang ingin mendirikan usaha secara mandiri, mereka dapat memilih untuk mendirikan usaha dagang (UD).

  2. Menentukan nama yang akan dipakai dan didaftarkan: Nama firma harus disepakati oleh semua anggota. Diskusi terbuka dalam menentukan nama adalah hal yang penting supaya semua anggota berkomitmen terhadap identitas usaha.

  3. Mempunyai badan pengurus dan anggota yang aktif terlibat: Setiap anggota firma harus memiliki jabatan dan tanggung jawab yang jelas dalam operasional dan manajemen perusahaan.

  4. Mempunyai tujuan usaha yang jelas dan terarah: Tujuan yang jelas sangat penting untuk kemajuan perusahaan, agar semua anggota dapat bekerja sama dalam pencapaian tujuan tersebut.

  5. Telah menentukan domisili usaha firma: Domisili diperlukan untuk mendaftarkan firma sebagai badan usaha dan untuk alamat resmi perusahaan.

Ciri-ciri Badan Usaha Firma

Ciri-ciri firma dapat membantu dalam mengenali jenis badan usaha ini. Berikut adalah ciri-ciri firma:

  1. Memakai nama yang disetujui oleh semua anggota: Nama firma harus merupakan hasil kesepakatan semua anggota.

  2. Memiliki anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan: Semua anggota firma berperan aktif dalam pengambilan keputusan dan operasional.

  3. Tanggung jawab kewajiban tidaklah terbatas: Anggota firma bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban, termasuk hutang yang harus dilunasi.

  4. Mempunyai jangka waktu yang terbatas: Jika ada anggota yang keluar, firma dapat dianggap bubar.

  5. Laba dan rugi dibagi secara proporsional: Semester pendapatan dibagikan sesuai dengan kesepakatan akta pendirian.

  6. Kekayaan menjadi milik bersama: Semua kekayaan firma adalah kekayaan kolektif, tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi anggota.

Jenis-jenis Badan Usaha Firma

Firma dapat dibagi menjadi beberapa jenis:

  1. Firma dagang: Bergerak dalam bidang perdagangan seperti Nike dan Crocks.

  2. Firma jasa atau non dagang: Fokus pada penjualan jasa, contohnya firma akuntansi atau firma hukum.

  3. Firma umum (general partnership): Semua anggotanya memiliki kekuasaan dan tanggung jawab yang sama.

  4. Firma terbatas (limited partnership): Anggota dalam firma ini memiliki tanggung jawab yang berbeda; ada yang memiliki kekuasaan terbatas.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Dalam menjalankan firma, terdapat beberapa kelebihan, antara lain:

  1. Modal lebih besar: Gabungan modal dari beberapa anggota memungkinkan perluasan usaha yang lebih signifikan.

  2. Pembagian tugas lebih merata: Setiap anggota dapat berperan sesuai keahlian masing-masing.

  3. Pendanaan lebih mudah: Memiliki akta notaris membuat pengajuan kredit lebih percaya diri.

Namun, firma juga memiliki kekurangan seperti:

  1. Tanggung jawab tidak terbatas: Semua anggota harus bertanggung jawab atas utang firma.

  2. Kekhawatiran terjadi konflik antar anggota: Perbedaan pendapat dapat menyebabkan gesekan di dalam firma.

  3. Pencabutan kelangsungan usaha: Jika ada anggota yang keluar, firma dapat bubar, yang membuat kelangsungan firma menjadi tidak terjamin.

Melalui pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan ini, calon pendiri firma dapat mempertimbangkan pilihan yang lebih baik sesuai kebutuhan bisnis mereka.

Prosedur dan ketentuan pembubaran firma juga penting diketahui. Pembubaran dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti berakhirnya jangka waktu firma yang telah disepakati atau pengunduran diri salah satu sekutu. Untuk membubarkan firma, anggota harus mengikuti proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, termasuk penunjukan likuidator untuk menyelesaikan seluruh transaksi dan kewajiban firma yang tersisa.

Dengan demikian, mengetahui seluk-beluk firma sangat penting bagi para pengusaha yang ingin mendirikan badan usaha. Pemahaman tentang pengertian, syarat, ciri, jenis, serta kelebihan dan kekurangan firma dapat membantu mereka dalam membuat keputusan yang tepat mengenai bentuk usaha yang akan diambil. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada kesuksesan dan keberlanjutan usaha yang dijalankan.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button