Perkembangan produk keuangan di tanah air semakin pesat, salah satunya adalah bilyet giro. Meskipun masyarakat kini telah beralih ke berbagai metode transaksi digital, bilyet giro tetap menjadi pilihan bagi sebagian orang, khususnya untuk transaksi bernilai besar. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai pengertian bilyet giro, syarat-syaratnya, fungsi dan sifatnya, serta aturan yang mengikat penggunaannya.
Pengertian Bilyet Giro
Menurut Bank Indonesia, bilyet giro merupakan surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melaksanakan pemindahbukuan dana kepada rekening Penerima. Bilyet giro, atau sering disebut sebagai bilyet, berfungsi sebagai alat pembayaran yang lebih aman dan nyaman untuk transaksi berjumlah besar, biasanya hingga Rp500 juta. Proses transaksi dengan bilyet giro hanya dapat dilakukan oleh penerima kuasa yang sah. Jika terjadi kesalahan dalam transaksi, maka bilyet giro dapat langsung terblokir.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun bilyet giro dianggap aman, ada potensi penyalahgunaan, seperti penerbitan bilyet giro kosong. Bilyet giro kosong adalah kondisi dimana dana di rekening Penarik tidak mencukupi untuk melaksanakan pemindahbukuan. Penerbit bilyet giro kosong bisa dikenakan sanksi, baik perdata maupun pidana, yang dikenakan secara bertahap oleh bank.
Syarat Formal Bilyet Giro
Untuk dapat dianggap sah, bilyet giro harus memenuhi sejumlah syarat formal sebagai berikut:
- Nama dan nomor bilyet: Tercantum di bagian atas bilyet, nama di sebelah kiri, dan nomor bilyet di pojok kanan atas.
- Nama bank tertarik: Harus disertai dengan logo bank tersebut.
- Nama dan nomor rekening pemegang bilyet giro: Tercantum di bagian isi.
- Tanggal penulisan bilyet giro: Ditulis di sebelah kanan atas setelah nomor bilyet.
- Perintah pemindahbukuan yang jelas: Ditulis sebelum keterangan jumlah uang.
- Keterangan jumlah uang: Ditulis dalam bentuk angka dan huruf.
- Tempat dan tanggal penarikan yang jelas: Tercantum di bawah jumlah uang bilyet giro.
- Tanda tangan dan nama jelas: Memuat nama perusahaan dan tanda tangan perwakilannya, disertai cap stempel.
- Nama jelas penarik: Harus sesuai dengan data milik Bank Tertarik.
- Tanda tangan Penarik: Menggunakan tanda tangan basah yang sesuai dengan catatan Bank Tertarik.
Semua syarat di atas harus dipenuhi dalam Bahasa Indonesia, dengan kemungkinan tambahan padanan kata dalam Bahasa Inggris. Jika ada satu atau lebih syarat yang tidak dipenuhi, maka bilyet giro tidak dianggap sah.
Fungsi, Sifat, dan Aturan Bilyet Giro
Bilyet giro berfungsi sebagai alat pembayaran non-tunai yang dikeluarkan oleh bank, memungkinkan pemindahbukuan dana dengan lebih mudah. Bilyet giro sering digunakan dalam dunia usaha, seperti pembayaran kepada supplier.
1. Sifat Bilyet Giro
Bilyet giro memiliki sifat yang membedakannya dari alat pembayaran non-tunai lainnya, yaitu:
- Tidak dapat dibayarkan dalam bentuk tunai: Bilyet giro hanya digunakan untuk pemindahbukuan.
- Pembayarannya dapat dilakukan ketika sudah jatuh tempo: Transaksi tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo.
- Ada masa berlakunya: Bilyet giro berlaku selama 70 hari dari tanggal penerbitan.
- Dapat dibatalkan oleh Penarik: Selama saldo mencukupi, bilyet giro dapat dibatalkan sepihak oleh Penarik.
2. Aturan Bilyet Giro
Aturan-aturan yang mengatur bilyet giro antara lain:
- Masa berlaku maksimal 70 hari.
- Maksimal nominal kliring hingga Rp500 juta.
- Nama Penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
- Tanda tangan Penarik tidak boleh dikoreksi.
- Tanda tangan harus menggunakan tanda tangan basah.
- Bilyet giro wajib diserahkan ke bank oleh Penarik atau penerima kuasa.
- Proses pencairan tidak dapat dipindahtangankan.
- Koreksi pada setiap kolom isian terbatas hingga tiga kali.
- Tanggal penarikan dan efektif harus ditulis.
Perbedaan Bilyet Giro dengan Cek
Bilyet giro dan cek adalah dua produk keuangan yang berbentuk surat perintah dari bank. Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:
1. Mekanisme Pembayaran
Bilyet giro menggunakan pemindahbukuan sebagai mekanisme pembayaran, sedangkan cek bisa dicairkan menjadi uang tunai langsung.
2. Cara Penarikan/Pencairan
Bilyet giro dicairkan di bank yang digunakan Penarik, sementara cek dapat dicairkan di bank yang menerbitkannya.
3. Tenggang Waktu Penarikan
Pemindahbukuan dana melalui bilyet giro biasanya dapat diajukan hingga 70 hari, sedangkan cek memiliki tenggang waktu sekitar 70 hari ditambah 6 bulan.
4. Kewajiban Penyediaan Dana
Penarik bilyet giro harus memastikan dana tersedia hingga masa berlaku berakhir, sama seperti pihak pemberi cek.
5. Pengalihan Kepemilikan
Dalam bilyet giro, hanya penerima tertera yang dapat melakukan penarikan, sedangkan cek dapat dialihkan kepada orang lain.
6. Dasar Hukum
Bilyet giro diatur oleh Peraturan Bank Indonesia, sementara cek diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kewajiban Para Pihak dalam Menggunakan Bilyet
Setiap pihak yang terlibat dalam transaksi bilyet giro memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
Pihak Bank Tertarik
- Mencetak bilyet giro dengan informasi yang benar.
- Verifikasi bilyet giro yang ditarik.
- Menangani pemblokiran bilyet giro sesuai permohonan.
Penarik
- Menyediakan dana yang cukup hingga masa tenggang berakhir.
- Memenuhi semua syarat formal ketika menerbitkan bilyet giro.
Bank Penerima
- Verifikasi bilyet giro yang diterima dari penerima.
- Memindahbukukan dana dari Bank Tertarik ke rekening penerima.
Penerima
- Menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal.
Proses Rekonsiliasi pada Pembukuan
Setelah penerimaan bilyet giro, dana akan masuk ke rekening secara otomatis. Bank dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan operasional mereka, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi antara saldo kas di bank dan catatan kas internal. Proses ini perlu dilakukan oleh akuntan atau dengan bantuan perangkat lunak akuntansi, biasanya dilakukan pada akhir periode.
Dengan memahami pengertian, syarat, fungsi, sifat, dan aturan-aturan bilyet giro, diharapkan para pengguna dapat menggunakan instrumen keuangan ini secara lebih bijak dan bertanggung jawab. Bilyet giro tetap relevan dalam transaksi finansial meskipun saat ini banyak alat pembayaran digital yang tersedia.