Literasi

Pengertian Akta: Tujuan, Jenis, dan Fungsi yang Perlu Diketahui

Akta, sebagai salah satu bentuk dokumen hukum, memainkan peran penting di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam konteks hukum, akta bukan sekadar lembaran kertas, melainkan dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda tergantung jenis dan cara pembuatannya. Akta didefinisikan sebagai dokumen tertulis yang bertujuan menjadi bukti resmi atas suatu peristiwa hukum. Pentingnya akta ini dapat dilihat dari perubahan dan pengakuan hak yang berlangsung dalam masyarakat, serta bagaimana akta dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam penyelesaian sengketa hukum di pengadilan. Artikel ini akan membahas pengertian akta, tujuan pembuatan akta, jenis-jenis akta, serta fungsinya dalam konteks hukum di Indonesia.

Pengertian akta secara umum merujuk pada selembar tulisan yang berfungsi sebagai bukti atas suatu peristiwa hukum yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Menurut Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), akta terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta resmi dan akta bawah tangan. Akta resmi atau akta otentik dihasilkan oleh pejabat umum yang berwenang, sementara akta bawah tangan lebih fleksibel dan dapat dibuat oleh para pihak tanpa kehadiran pejabat.

Beberapa ahli juga memberikan penjelasan mengenai akta. Sudikno Mertokusumo menyebutkan bahwa akta adalah surat yang memberikan tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak. Subekti menegaskan bahwa akta adalah tulisan yang secara sengaja dibuat sebagai bukti peristiwa hukum. S.J. Fockema Andrea menambahkan bahwa akta berasal dari bahasa Latin "acta," dengan arti tulisan yang dibuat untuk tujuan hukum yang sah.

Tujuan utama pembuatan akta tidak lain adalah untuk menyediakan bukti yang sah atas suatu peristiwa hukum. Ketika seseorang membuat akta, ia tidak hanya menyusun dokumen, tetapi juga menciptakan bukti yang kuat yang diakui oleh hukum. Dengan adanya akta, pihak-pihak yang terkait dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka terperinci dengan jelas untuk menghindari sengketa di masa depan.

Akta memiliki beberapa fungsi yang sangat vital dalam kehidupan hukum. Berikut adalah fungsi-fungsi tersebut:

  1. Fungsi Formal: Akta berfungsi sebagai syarat formal dari suatu perbuatan hukum, di mana tanpa akta, perbuatan hukum tersebut dianggap tidak lengkap. Contoh paling jelas dari fungsi ini dapat dilihat pada perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata.

  2. Alat Bukti: Akta berfungsi sebagai alat bukti yang dapat diandalkan di pengadilan. Dalam hal perselisihan, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan tidak dapat disangkal oleh pihak lain, sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

  3. Pemberian Kepastian Hukum: Dengan adanya akta, pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian merasa lebih aman karena hak dan kewajiban mereka tercatat dengan jelas.

Setelah memahami pengertian, tujuan, dan fungsi dari akta, penting untuk mengeksplorasi jenis-jenis akta yang ada di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi:

  1. Akta Resmi (Otentik):
    Akta resmi adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat berwenang, seperti notaris, hakim, atau juru sita pengadilan. Akta ini wajib memenuhi syarat formal sesuai undang-undang yang berlaku. Sebagai contohnya adalah akta notaris yang sering dipakai dalam pendirian perusahaan. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dianggap tidak bisa dibantah di pengadilan.

    • Contoh Akta Notaris:
      • Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
      • Pendirian Yayasan
      • Perjanjian Jual Beli
      • Surat Kuasa
  2. Akta Bawah Tangan (Underhand):
    Berbeda dengan akta resmi, akta bawah tangan tidak memerlukan kehadiran pejabat berwenang dalam proses pembuatannya. Akta ini lebih mudah diakses dan sering kali digunakan dalam situasi yang lebih sederhana. Meskipun demikian, nilai kekuatan buktinya tidak sekuat akta resmi.

    • Ciri-ciri Akta Bawah Tangan:
      • Dibuat oleh pihak yang terlibat tanpa kehadiran pejabat resmi.
      • Memungkinkan pihak-pihak untuk menandatangani tanpa proses legal yang ketat.
      • Lebih rentan terhadap penyangkalan, sehingga keberadaannya sangat bergantung pada pengakuan pihak-pihak yang terlibat.

Kedua jenis akta ini memiliki perbedaan mencolok dalam hal kekuatan pembuktian. Akta resmi memiliki kelebihan dalam hal ketegasan hukum dibandingkan dengan akta bawah tangan yang lebih fleksibel tetapi mungkin tidak sekuat dalam hal pengakuan hukum jika terjadi perselisihan.

Dalam konteks perselisihan hukum, akta resmi akan lebih diterima oleh pengadilan dan memiliki kekuatan yang lebih besar sebagai alat bukti. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa akta resmi memberikan jaminan kepastian hukum yang jauh lebih baik dibandingkan akta bawah tangan. Meskipun demikian, akta bawah tangan tetap memiliki kegunaan dalam situasi di mana formalitas tidak diperlukan atau dalam konteks hubungan yang lebih personal dan informal.

Melalui pemahaman mengenai akta, dan penggunaannya dalam konteks hukum, masyarakat diharapkan lebih mampu mengelola hubungan hukum mereka. Proses pembuatan akta yang baik dan benar serta pemilihan jenis akta yang tepat sangat penting untuk menjaga kejelasan dan keabsahan dokumentasi hukum. Di masa yang akan datang, penting untuk terus menyebarkan pemahaman tentang akta, agar masyarakat dapat bertindak lebih cerdas dalam memperlakukan dokumen-dokumen hukum yang mereka buat. Akta bukan hanya sekadar dokumen, melainkan alat penting dalam perlindungan hukum individu dan pengaturan hak serta kewajiban dalam masyarakat.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button