Peluang PPPK Paruh Waktu Syarat, Formasi, dan Gaji yang Diterima

Syarat PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Gaji yang Diterima menjadi topik yang semakin relevan pasca pengumuman terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 13 Januari 2025. Dengan disahkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sistem kerja PPPK paruh waktu untuk pegawai non-ASN. Keputusan ini bertujuan untuk menata tenaga non-ASN yang jumlahnya sempat mencapai 2,35 juta pada tahun 2022 dan diperkirakan berkurang menjadi 1,7 juta pada tahun 2024.

Keputusan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN, serta sebagai langkah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN seiring dengan penghapusan tenaga honorer sejak 28 November 2023. Lantas, apa saja syarat, formasi jabatan, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu?

Syarat PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, syarat utama untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah harus terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, calon pelamar juga harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau II namun tidak dapat mengisi lowongan pada formasi yang tersedia.

Pelamar PPPK paruh waktu juga akan diharuskan untuk melamar pada formasi tampungan sementara yang disesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja mereka. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja non-ASN yang telah ada sebelumnya. Kualifikasi jabatan yang dibuka antara lain adalah Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, hingga Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah formasi jabatan untuk PPPK paruh waktu yang terdiri dari beberapa sektor, di antaranya adalah:

Dengan adanya formasi ini, diharapkan sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu dapat terisi dengan pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja sebelumnya. Status kepegawaian PPPK paruh waktu ini nantinya akan ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah yang bersangkutan, lengkap dengan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu hal yang paling menarik perhatian adalah besaran gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu. Berdasarkan aturan yang tercantum dalam KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pegawai tersebut meskipun status mereka tidak sepenuhnya tetap seperti pegawai ASN.

Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan dan fasilitas jabatan atau fasilitas individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai gambaran, beberapa contoh Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 di Indonesia adalah:

Perhitungan gaji ini tentu saja dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah masing-masing, dengan pemerintah tetap berkomitmen memberikan kompensasi yang sesuai dengan standar UMP yang berlaku di daerah tersebut.

Secara keseluruhan, syarat PPPK paruh waktu, formasi jabatan, dan gaji yang diterima membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk menjadi bagian dari sistem pemerintahan dengan status yang lebih terjamin. Langkah ini juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait tenaga kerja non-ASN yang telah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Exit mobile version