Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi bakal mencapai kisaran 7% hingga 8% secara tahunan pada 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didukung oleh sektor-sektor seperti asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor.
Dalam penjelasannya, Ogi menjelaskan bahwa proyeksi ini didasarkan pada laporan rencana bisnis dari perusahaan-perusahaan asuransi. “Industri asuransi umum kita akan terus didorong oleh lini-lini usaha besar yang sudah terbukti, seperti asuransi harta benda dan kendaraan bermotor,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diambil pada 29 Januari 2025.
Data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan bahwa untuk periode Januari hingga September 2024, premi asuransi umum tercatat mencapai Rp79,69 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi dari lini asuransi properti menyentuh Rp23,48 triliun, asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp14,69 triliun, dan asuransi kredit yang berkontribusi Rp12,26 triliun.
OJK juga mengungkapkan proyeksi pertumbuhan aset. Aset industri asuransi jiwa diperkirakan akan meningkat antara 3% hingga 4%, sementara asuransi umum dan reasuransi diprediksi tumbuh antara 6% hingga 7%. Secara keseluruhan, industri asuransi akan tumbuh sebesar 4% hingga 5%. Hingga November 2024, data menunjukkan investasi yang cukup sehat dalam sektor ini, dengan peningkatan aset asuransi jiwa mencapai 1,07% (YoY) dan asuransi umum serta reasuransi meningkat sebesar 6,47%.
Kinerja positif ini didukung oleh tingginya permintaan akan produk asuransi di Indonesia. Untuk premi reasuransi, data mencatat pada November 2024, angka ini mencapai Rp25,12 triliun, walau terjadi penurunan sebesar 5,41% dibandingkan tahun sebelumnya. Total aset industri asuransi nasional hingga November 2024 tercatat mencapai Rp1.126,93 triliun, dengan pertumbuhan 2,2% (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari perspektif pendapatan premi, industri asuransi komersial, yang meliputi asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi, mencatat pendapatan premi sebesar Rp296,65 triliun, meningkat 2,22% (YoY). Pendapatan dari asuransi jiwa mencapai Rp165,13 triliun, tumbuh sebesar 2,64% (YoY), sementara premi dari asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp131,52 triliun, dengan pertumbuhan 1,70%.
Kekuatan finansial juga menambah keyakinan pada industri asuransi saat ini. OJK mencatat bahwa permodalan sektor asuransi tetap solid, dengan risk based capital (RBC) masing-masing untuk asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi berada pada angka 442,78% dan 321,62%. Nilai-nilai ini berada jauh di atas batas minimal RBC yang ditetapkan OJK, yaitu 120%.
Dengan proyeksi yang optimis ini, industri asuransi dan reasuransi di Indonesia mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dan peluang pasar di tahun-tahun mendatang. Konsistensi pertumbuhan dalam premi dan aset, ditambah dengan dasar permodalan yang kuat, memberikan landasan yang baik bagi keberlangsungan dan pengembangan industri ini di dalam negeri. Dapat dipastikan bahwa sektor ini akan terus menjadi salah satu pilar penting dalam ekonomi nasional.