Bisnis

Laba P2P Lending Melonjak 109%: Tren Positif Hingga November 2024!

Laba industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mengalami lonjakan signifikan per November 2024, mencatatkan peningkatan hingga 109,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laba setelah pajak sektor ini mencapai Rp1,27 triliun, naik dari Rp608,21 miliar pada November 2023.

Meningkatnya laba P2P lending ini sejalan dengan pertumbuhan pendapatan operasional, yang dalam periode yang sama tercatat sebesar Rp13,72 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 18,68% year on year. Meskipun pendapatan non operasional mengalami penurunan signifikan, yakni 44,44% menjadi Rp188,19 miliar, faktor pertumbuhan yang lebih besar dari pendapatan operasional membantu industri ini meraih hasil positif secara keseluruhan.

Sementara itu, jumlah beban operasional pada industri P2P lending tercatat sebesar Rp11,99 triliun, mengalami peningkatan sebesar 16,69% dibandingkan tahun lalu. Beban non operasional juga mencatat penurunan yang cukup tajam, yakni sebesar 68,52%, menyentuh angka Rp249,85 miliar.

Perubahan regulasi yang terus berlangsung juga memengaruhi kondisi industri. OJK baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023, yang mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memiliki sertifikasi tenaga penagih. Langkah ini diambil untuk membedakan praktik pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Dalam konteks ini, Kuseryansyah, Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menegaskan bahwa lebih dari 24.000 agen penagihan yang telah dilatih dan disertifikasi memainkan peran penting dalam menjaga integritas industri.

Dalam wawancara terpisah, Kuseryansyah mengungkapkan, “Pelatihan ini tidak hanya tentang cara menagih yang baik, tetapi juga memberikan edukasi berupa perilaku etis dan menghormati debitur. Kami berusaha untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.”

Lebih dari sekadar pelatihan, penyelenggara P2P lending yang ingin mendapatkan izin dari OJK juga diwajibkan untuk mengantongi sertifikasi ISO27001. Standar internasional ini berkaitan dengan sistem manajemen keamanan informasi (Information Security Management System/ISMS) dan menunjukkan komitmen industri terhadap keamanan data. “Kami adalah salah satu yang pertama di Indonesia yang diwajibkan untuk mengadopsi sertifikasi ini. Semua karyawan, dari posisi OB hingga CEO, mengalami pelatihan terkait keamanan informasi,” tambah Kuseryansyah.

Pertumbuhan industri P2P lending ini tidak lepas dari inovasi dan pengembangan teknologi yang terus dilakukan. Banyak perusahaan mulai mengadopsi teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Penggunaan algoritma canggih dalam analisis risiko, otomatisasi proses, dan pengolahan data besar memungkinkan perusahaan untuk memberikan penilaian yang lebih akurat terhadap debitur.

Ke depan, industri P2P lending diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan risiko pinjaman online. Dengan pendidikan dan penegakan regulasi yang kuat, baik dari sisi OJK maupun asosiasi, diharapkan P2P lending dapat menjadi solusi alternatif bagi banyak orang yang membutuhkan akses keuangan.

Industri ini juga melakukan upaya untuk memperluas jangkauan layanannya, dengan sasaran semakin banyak segmen masyarakat, termasuk kalangan muda dan pelaku usaha mikro. Melihat potensi dan kinerja yang positif, pemangku kebijakan diharapkan akan terus mendukung pengembangan fintech di Indonesia demi terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button