Lokal

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025: Apa yang Harus Diketahui?

Program Keluarga Harapan (PKH) yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia merupakan salah satu inisiatif untuk mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2025, program ini akan terus berlanjut dengan penyaluran bantuan sosial yang terfokus pada keluarga-keluarga yang membutuhkan. Penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria penerima PKH agar mereka dapat menentukan kelayakan dalam mendapatkan bantuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), penerima PKH harus memenuhi sejumlah kriteria. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima manfaat PKH:

  1. Komponen Kesehatan:

    • Ibu Hamil: Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kali kehamilan.
    • Anak Usia Dini: Anak-anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah dapat didaftarkan, dengan batasan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  2. Komponen Pendidikan:

    • Anak Sekolah Dasar (SD) dan tingkat setara.
    • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tingkat setara.
    • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tingkat setara.
    • Kriteria untuk anak dalam kategori ini adalah mereka yang berusia 6-21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan maksimal tiga anak dalam satu keluarga yang dapat didaftarkan.
  3. Komponen Kesejahteraan:
    • Lanjut Usia: Penerima bantuan dalam kategori ini adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas, baik yang tinggal dalam keluarga maupun sebagai individu dalam satu kartu keluarga. Setiap keluarga maksimal dapat mendaftarkan empat orang.
    • Penyandang Disabilitas: Sama halnya, penyandang disabilitas yang tergolong dalam satu keluarga atau hidup sendiri juga diizinkan untuk terdaftar, dengan batasan maksimal yang sama.

Berkenaan dengan besaran bantuan yang akan diterima, pemerintah juga telah menetapkan jumlah uang tunai yang dicairkan berdasarkan kategori penerima. Adapun rincian bantuan PKH per tahun adalah sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
  • Anak Usia Dini: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000/tahun (Rp 225.000 per tiga bulan).
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000 per tiga bulan).
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000 per tiga bulan).
  • Disabilitas Berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).
  • Lanjut Usia 60+: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).

Proses pencairan bantuan PKH dilakukan secara periodik, yaitu setiap tiga bulan sekali. Pada 2025, pencairan bantuan akan dimulai pada bulan Januari untuk periode pertama. Adapun jadwal pencairan terbagi menjadi empat tahap: di bulan Januari untuk periode Januari-Maret, April untuk periode April-Juni, Juli untuk periode Juli-September, dan terakhir di bulan Oktober untuk periode Oktober-Desember.

Masyarakat yang ingin memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial PKH dapat melakukannya melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

  • Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data yang diminta, termasuk nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Isi nama lengkap sesuai KTP dan kode yang tertera.
  • Klik tombol “CARI DATA” untuk mendapatkan informasi mengenai status penerimaan bantuan.

Penguasaan informasi tentang kriteria dan proses pendaftaran PKH menjadi sangat penting bagi keluarga yang membutuhkan, demi memastikan kelayakan mereka dalam menerima bantuan serta mendukung tujuan pemerintah untuk mencapai keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button