Bisnis

Konsorsium Asuransi P2P Lending Resmi Dibentuk, Izin OJK Menyusul!

Industri asuransi umum Indonesia kini memasuki babak baru dengan terbentuknya konsorsium asuransi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pinjaman peer-to-peer lending (P2P lending). Keberadaan konsorsium ini diharapkan dapat mengatasi risiko yang dihadapi dalam industri pembiayaan online yang terus berkembang. Proses perizinan konsorsium ini kini tengah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertemuan yang melahirkan konsorsium tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, dan dihadiri oleh sejumlah perusahaan asuransi. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengonfirmasi pembentukan konsorsium ini. "Iya, sudah dibentuk. Lagi proses izin produk dan lain-lainnya," ungkap Budi kepada Bisnis, pada Minggu (26/1/2025).

Meskipun Budi tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah perusahaan yang tergabung, ia menambahkan bahwa seluruh proses saat ini berada di tangan OJK. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat langkah-langkah yang harus dipatuhi untuk mendapatkan izin resmi operasional konsorsium.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, menyatakan bahwa dengan adanya konsorsium ini, pertanggungjawaban asuransi kredit dalam P2P lending dapat dilakukan dengan lebih efektif. Dody menegaskan pentingnya inisiatif ini, terutama mengingat adanya risiko spesifik yang dihadapi oleh layanan pembiayaan online yang belum sepenuhnya dipahami.

"Inisiatif pertanggungan melalui konsorsium ini dimaksudkan untuk spreading of risk serta memberikan kesepahaman yang sama bagi para penanggung guna menghindari kompetisi yang tidak sehat," terang Dody. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat industri P2P lending dapat menjadi rentan terhadap fluktuasi kondisi ekonomi dan perubahan perilaku konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, sebelumnya juga menegaskan bahwa produk asuransi khusus untuk P2P lending sedang dalam tahap diskusi. "Produk asuransi khusus yang dirancang untuk LPBBTI [P2P lending] masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait, termasuk industri perasuransian," ujarnya dalam jawaban tertulis.

Adanya konsorsium asuransi ini dapat memberikan solusi terhadap beberapa tantangan yang dihadapi dalam ekosistem P2P lending, antara lain:

  1. Risiko Pembiayaan: P2P lending menghadapi risiko kredit yang tinggi, mengingat sifatnya yang mendukung peminjam individu dan usaha kecil.
  2. Kepastian Hukum: Konsorsium dapat membantu mengatur dan memperjelas ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penjaminan.
  3. Standardisasi Produk: Melalui konsorsium, akan ada kesempatan untuk menciptakan produk asuransi yang lebih terstandarisasi yang akan meningkatkan kepercayaan peminjam.
  4. Peningkatan Kesehatan Industri: Dengan adanya kerjasama antar perusahaan asuransi, merupakan langkah strategis untuk menciptakan persaingan yang sehat di dalam pasar.

Inisiatif ini bukan hanya memberikan perlindungan bagi para peminjam tetapi juga bagi para investor yang terlibat dalam sistem P2P lending. Perlindungan asuransi diharapkan mampu meminimalkan risiko kerugian dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Konsorsium ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk mengintegrasikan teknologi dalam sektor asuransi dan keuangan, sehingga memungkinkan efisiensi yang lebih tinggi dan inovasi dalam produk dan layanan yang ditawarkan kepada masyarakat. Dengan dukungan dari OJK dan sinergi antar perusahaan asuransi, diharapkan konsorsium ini dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat signifikan bagi ekosistem P2P lending di Indonesia.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button