Kenyataan Pahit Guru Honorer: Terkunci Dapodik 2025 dan Dirumahkan

Para guru honorer di Indonesia kini harus menghadapi kenyataan pahit akibat kebijakan penataan tenaga Non ASN yang diberlakukan pemerintah. Dengan adanya penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025, banyak guru honorer terancam kehilangan status mengajar dan bahkan dirumahkan. Kebijakan ini, yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, memberikan dampak besar bagi para tenaga pengajar ini.

Dalam upaya melakukan penataan besar-besaran, pemerintah memutuskan untuk mengunci Dapodik 2025 agar tidak menerima data baru dari tenaga honorer. Regulasi ini menuntut penyelesaian pegawai Non ASN paling lambat Desember 2024. Hanya guru honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum 31 Desember 2022 yang masih memiliki peluang untuk diakui dan dipertahankan posisinya. “Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember 2022,” ungkap Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN.

Sejak diberlakukannya UU ASN pada Oktober 2023, kepala daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru. Hal ini berimplikasi langsung pada kebutuhan tenaga kerja di sektor publik, di mana fungsi tertentu yang tidak bisa diisi oleh Non ASN akan dialihkan ke sistem outsourcing. Namun, tenaga outsourcing yang diambil tidak diperbolehkan berasal dari eks tenaga honorer, sehingga memperburuk peluang para guru honorer yang kini terancam kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam surat tersebut, hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang akan diakomodir dalam program PPPK, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu. Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara khusus menetapkan bahwa Dapodik 2025 sudah dikunci, sehingga guru honorer yang diangkat setelah Desember 2023 akan terancam dibuang dari data pendidikan nasional.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berdampak nyata di berbagai daerah. Di SMP Solok Selatan, Sumatera Barat, beberapa guru honorer telah mendapatkan surat pemecatan dan dinyatakan dirumahkan. Salah satu guru yang merasakan dampak kebijakan ini adalah pemilik akun TikTok @dasrial_95. Sejak menjadi guru honorer pada tahun 2021, ia belum berhasil meraih posisi PPPK. Kekecewaannya mendalam ketika harus menerima kenyataan bahwa namanya dihapus dari Dapodik.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, di mana ratusan pegawai Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun harus merelakan pekerjaan mereka. Mari kita lihat beberapa penyebab yang membuat guru honorer terancam dirumahkan:

1. Keterpenuhan Jam Mengajar: Banyak guru honorer yang tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang ditetapkan, sehingga tidak dapat diakomodir dalam Dapodik.
2. Linieritas: Guru-guru yang tidak mengajar sesuai dengan bidang keahlian juga berisiko tinggi untuk dikeluarkan dari Dapodik.
3. TMT Setelah Desember 2023: Hanya guru yang diangkat sebelum batas waktu ini yang dapat tetap dipertahankan dalam penataan tenaga honorer.

Dengan penguncian Dapodik 2025, pemerintah berupaya menertibkan status guru honorer dan hanya memfasilitasi mereka yang dianggap memenuhi syarat untuk diakomodasi dalam program PPPK. Kebijakan ini tidak hanya ketat, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai masa depan para guru honorer di Indonesia. Seiring waktu, diharapkan akan ada solusi yang menyeluruh dan inklusif bagi mereka yang terancam kehilangan pekerjaan di sektor pendidikan.

Exit mobile version