Kenali 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS: Behel & Operasi Plastik!

BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia, memberikan akses bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Masyarakat hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih, dan mereka dapat menikmati layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua penyakit atau kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang penyakit atau kondisi medis apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat, informasi ini sangat penting agar mereka dapat merencanakan perawatan kesehatan dengan bijak. Berikut adalah 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, termasuk prosedur operasi plastik.
3. Perawatan gigi estetis seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit akibat usaha untuk menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit terkait konsumsi alkohol atau masalah ketergantungan obat.
7. Masalah kesehatan reproduksi yang berhubungan dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Cedera akibat kejadian tak terduga, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan yang tergolong sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan untuk cedera akibat kecelakaan kerja yang telah ditanggung oleh program jaminan tertentu.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diadakan untuk bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah dijamin dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang berlaku.

Khususnya dalam hal estetika, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perawatan seperti operasi plastik dan pemasangan behel tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan BPJS lebih memfokuskan diri pada layanan kesehatan dasar dan pengobatan penyakit, bukan layanan yang terkait dengan penampilan atau estetika.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan, penting bagi setiap peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan ini. Jika mereka membutuhkan perawatan untuk kondisi yang tidak ditanggung, mereka harus merencanakan keuangan dengan baik untuk menangani biaya yang mungkin timbul.

Informasi ini juga menjadi penting bagi calon peserta BPJS Kesehatan agar mereka mengerti apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh program ini. Dengan begitu, setiap individu dapat lebih cermat dalam memanfaatkan layanan kesehatan dan menghindari kekecewaan. Sebagai upaya penyuluhan, BPJS Kesehatan dapat terus melakukan sosialiasi mengenai hal ini agar masyarakat lebih teredukasi dan tidak terjebak dalam kesalahpahaman tentang layanan yang mereka dapatkan.

Exit mobile version