Lokal

Kapan KJP Tahap 1 Cair? Temukan Jawabannya di Sini!

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir di tahun 2025, memberikan harapan baru bagi keluarga yang membutuhkan dukungan finansial dalam pendidikan anak-anak mereka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program ini untuk membantu meringankan beban ekonomi yang ditanggung orang tua siswa, terutama bagi yang berasal dari kalangan kurang mampu. Dengan manfaat yang signifikan, banyak yang kini menantikan informasi terkait kapan pencairan KJP Tahap 1 akan dimulai.

Menurut rencana, pencairan dana KJP Plus Tahap 1 dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai tanggal 6 Januari 2025. Pencairan ini dipecah menjadi empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Tahap 1: Januari – Maret 2025
  2. Tahap 2: April – Juni 2025
  3. Tahap 3: Juli – September 2025
  4. Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Pencairan untuk tahap awal di bulan Januari dapat diakses melalui aplikasi JakOne Mobile atau ATM Bank DKI. Sangat penting bagi penerima untuk memastikan saldo sudah masuk sebelum melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai penerima KJP Plus, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Calon penerima baru diharuskan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir Pendaftaran yang bisa diunduh dari situs resmi KJP atau diperoleh di sekolah.
  • Surat Permohonan kepada Gubernur, dengan format yang tersedia di website sekolah.
  • Surat Pernyataan Ketaatan yang berisi komitmen dalam penggunaan dana.
  • Berita Acara Penilaian Kelayakan yang menunjukkan kelayakan penerima.
  • Print Out Status Pengecekan di SILADU/DTKS dengan status wajib “MASUK PENETAPAN”.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencakup seluruh anggota keluarga.
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke sekolah untuk diproses lebih lanjut sebelum dilakukan verifikasi oleh dinas terkait.

Dari segi bantuan finansial, besaran dana yang diperoleh melalui program KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • SD/MI: Rp250.000 per bulan
  • SMP/MTs: Rp300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan
  • PKBM: Rp300.000 per bulan

Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk pembelian perlengkapan sekolah dan makanan bergizi di tempat mitra KJP.

Bagi para penerima yang ingin mengecek saldo KJP Plus, terdapat dua cara yang dapat dilakukan:

  1. Melalui Aplikasi JakOne Mobile:

    • Unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
    • Login dengan akun terdaftar.
    • Pilih menu “Cek Saldo” untuk melihat jumlah dana yang tersedia.
  2. Melalui ATM Bank DKI:
    • Masukkan kartu ATM ke mesin.
    • Input PIN.
    • Pilih menu “Cek Saldo” untuk mengetahuijumlah dana yang tersedia.

Bagi mereka yang ingin memastikan status penerimaan KJP, langkah-langkah yang dapat diikuti antara lain:

  1. Mengunjungi laman resmi di kjp.jakarta.go.id.
  2. Memilih layanan “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  3. Memasukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus.
  4. Memilih tahun 2024 dan tahap II.
  5. Mengklik tombol Cek untuk menampilkan informasi penerima.

Program KJP Plus bertujuan tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga meningkatkan akses terhadap fasilitas pendidikan yang lebih baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Jakarta dapat terus meningkat. Pastikan untuk selalu memantau situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau media sosial mereka untuk berbagai informasi terbaru mengenai KJP Plus dan program pemerintah lainnya.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button