Bisnis

Dewan Asuransi Dorong Industri Raih Kepercayaan Pasca Putusan MK

Industri asuransi di Indonesia kini berada dalam tahap transformasi significant pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penetapan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang mencegah perusahaan asuransi untuk membatalkan klaim secara sepihak. Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Billy Bhayangkara, mengungkapkan harapannya bahwa keputusan MK ini akan membawa perubahan mendasar dalam industri asuransi. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang diperlukan, dan menjadi momentum bagi perusahaan asuransi untuk memulai pembenahan. "Karena adanya kepastian hukum ini, maka kita lihat harus ada penyesuaian di industri kita. Penyesuaian internal dan eksternal," tutur Yulius dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Kupasi, pada hari Kamis (30/1/2025).

DAI berkomitmen untuk menjalankan sejumlah langkah perbaikan agar dapat kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. Tingkat inklusi dan literasi asuransi di Indonesia saat ini masih rendah, dan hal tersebut menjadi perhatian utama. Yulius menekankan pentingnya melakukan adjustment terhadap keputusan-keputusan yang ada untuk mengembalikan rasa percaya masyarakat dan investor terhadap industri asuransi.

Industri ini akan menjalani dua jenis transformasi, yaitu transformasi struktural dan transformasi kultural. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis transformasi tersebut:

  1. Transformasi Struktural: Ini mencakup penyesuaian dan penyeragaman ketentuan polis, penyusunan wording yang jelas dalam polis, pengaturan klausul dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA), serta standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penerimaan jaminan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan meningkatkan transparansi dalam setiap transaksi asuransi yang dilakukan.

  2. Transformasi Kultural: Berfokus pada pembangunan integritas dan kredibilitas pelaku bisnis asuransi, dengan harapan dapat membangun kepercayaan baik di kalangan masyarakat maupun investor. Yulius menyatakan, "Tanpa langkah perbaikan ini, industri asuransi akan sulit bersaing dengan sektor lain dalam menarik investasi."

Kepala DAI juga menyoroti bahwa saat ini banyak dana yang masuk ke Indonesia, namun tidak berobah ke industri asuransi. "Ini menunjukkan kenapa uang yang begitu besar masuk ke Indonesia kok tidak mampir ke industri kita. Ini adalah satu isu yang perlu kita cermati," tegasnya.

Langkah-langkah yang dilakukan DAI diharapkan dapat memperbaiki citra dan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi. Yulius menekankan perlunya kolaborasi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk mewujudkan reformasi ini dengan sukses.

Dalam konteks ini, DAI tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi yang baru, tetapi juga untuk memperkuat posisi industri asuransi sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional. Dengan berbagai perubahan dan penyesuaian ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produk asuransi.

Proses ini juga diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara potensi besar yang dimiliki industri asuransi Indonesia dengan kenyataan rendahnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Melalui upaya perbaikan yang konsisten dan berkesinambungan, diharapkan industri asuransi mampu bangkit dari keterpurukan dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button