Lokal

Cek Daftar Penerima Bantuan KLJ 2025: Begini Cara Mudahnya!

Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun 2025 kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bulan Januari. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat lansia berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah Jakarta. Dengan bantuan ini, para lansia akan menerima uang tunai senilai Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan secara langsung ke rekening Bank DKI mereka.

Seiring dengan pelaksanaan bantuan ini, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima. Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan lansia kurang mampu, sehingga pemahaman tentang cara mengecek daftar penerima bantuan menjadi krusial. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengecek status penerimaan bantuan KLJ di tahun 2025:

  1. Kunjungi Website Resmi
    Akses situs resmi Siladu Jakarta melalui tautan https://siladu.jakarta.go.id di perangkat Anda.

  2. Masukkan Data Identitas
    Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

  3. Klik "Cek"
    Setelah mengisi data, tekan tombol "Cek" untuk memproses informasi.

  4. Tunggu Hasil
    Tunggu beberapa saat hingga status penerimaan bantuan KLJ Anda muncul dalam Basis Data Terpadu.

Selain memahami cara mengecek, calon penerima bantuan juga perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Berikut syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan KLJ tahun 2025:

  1. Usia
    Penerima harus berusia 60 tahun ke atas.

  2. Domisili
    Harus berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

  3. Kondisi Ekonomi
    Termasuk dalam kategori keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin.

  4. Terdaftar dalam Data Terpadu
    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) DKI Jakarta, juga tidak ada halangan berdasarkan data tambahan yang telah disetujui oleh Dinas Sosial.

  5. Sumber Penghasilan
    Tidak memiliki sumber penghasilan tetap.

  6. Tempat Tinggal
    Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lainnya yang dibiayai pemerintah.

  7. Dokumen Pendukung
    Perlu menyertakan KTP dan Kartu Keluarga (KK), bisa berupa asli atau fotokopi.

  8. Surat Keterangan
    Apabila diperlukan, menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW atau kelurahan setempat.

Program bantuan KLJ ini adalah salah satu inisiatif penting yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan kaum lansia. Untuk itu, penting bagi penerima untuk selalu memeriksa status penerimaan mereka untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, kita bisa berkontribusi pada keberlanjutan program ini agar tepat sasaran dan transparan.

Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup lansia melalui program ini, sehingga diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban hidup mereka. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai tujuan yang diharapkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button