Lokal

Cek Bansos PKH 2025: Cara, Jadwal, dan Nominal Pencairan Terbaru!

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendukung keluarga miskin melalui bantuan sosial. Untuk tahun 2025, PKH akan memberikan bantuan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pencairan tahap pertama untuk bantuan sosial PKH 2025 direncanakan berlangsung dari Januari hingga Maret, dan penerima dapat melakukan pengecekan status mereka menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Penerima bansos PKH 2025 adalah keluarga yang telah memenuhi syarat dan memiliki NIK KTP yang terdaftar. Proses verifikasi data merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh penerima untuk memastikan bahwa informasi mereka sesuai dengan data di KTP dan Kartu Keluarga. Untuk mengecek status sebagai penerima bansos PKH 2025, ada dua cara yang bisa dilakukan: melalui aplikasi dan situs resmi Kementerian Sosial.

Untuk memeriksa melalui aplikasi, langkah-langkah yang harus diikuti antara lain:

1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store.
2. Membuat akun dengan mengisi data diri seperti nama, NIK, alamat, email, dan password.
3. Mengunggah swafoto dan foto KTP.
4. Verifikasi akun melalui email jika diperlukan.
5. Mengakses menu Profil untuk mengetahui status penerima bansos.

Sementara itu, cara cek di situs resmi Kemensos adalah sebagai berikut:

1. Mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Mengisi informasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat yang tertera pada KTP.
3. Memasukkan kode verifikasi yang muncul di situs.
4. Menekan tombol Cari Data.

Jika terdaftar, informasi bantuan dan nominal yang diterima akan ditampilkan. Apabila tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa peserta tidak ditemukan.

Jadwal pencairan bantuan PKH 2025 akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dengan rincian sebagai berikut:

– Tahap 1: Januari hingga Maret
– Tahap 2: April hingga Juni
– Tahap 3: Juli hingga September
– Tahap 4: Oktober hingga Desember

Setiap tahap akan menaungi pencairan bantuan bagi penerima yang sudah terdaftar. Cara pencairan dana PKH dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk:

1. Pencairan di Kantor Pos: Penerima dapat datang langsung ke kantor pos terdekat untuk mencairkan dana.
2. Pencairan Melalui Bank: Dana dapat dicairkan di bank-bank nasional seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
3. Penyaluran di Komunitas: PT Pos Indonesia juga menawarkan skema penyaluran yang lebih terorganisir untuk komunitas.
4. Layanan Door to Door: Khusus untuk penerima dengan keterbatasan mobilitas, tim PT Pos Indonesia akan mengunjungi rumah penerima untuk memberikan bantuan secara langsung.

Nominal bantuan PKH 2025 bervariasi tergantung pada kategori penerima, sebagai berikut:

1. Anak Usia Dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
2. Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
3. Siswa SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.
4. Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap.
5. Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap.
6. Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
7. Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.

Dengan total dana sebesar Rp 28,7 triliun, pemerintah menargetkan bantuan akan diberikan kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang ada dengan baik untuk mendukung kesejahteraan keluarga mereka.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button