Lokal

Bansos PKH 2025: Ini Kriteria dan Besaran Penerimanya!

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Memasuki tahun 2025, penting bagi masyarakat untuk mengetahui kriteria penerima dan besaran bantuan yang akan diberikan melalui program ini, sehingga pendaftaran dan penyaluran bantuan dapat berlangsung dengan lebih efisien dan tepat sasaran.

Kriteria penerima PKH pada tahun 2025 dibagi menjadi beberapa komponen, yang masing-masing memiliki kategori tertentu. Untuk komponen kesehatan, terdapat dua kategori, yaitu ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan dan anak usia dini yang berusia 0 hingga 6 tahun, dengan batas maksimal dua anak per keluarga. Dalam kategori pendidikan, bantuan ditujukan untuk anak-anak yang masih dalam masa belajar, yaitu anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Satu keluarga dapat mendaftar hingga tiga anak untuk kategori ini, yang mencakup tingkat SD, SMP, dan SMA.

Selanjutnya, komponen kesejahteraan mencakup lanjut usia dan penyandang disabilitas. Untuk kategori lanjut usia, penerima adalah individu yang berusia 60 tahun ke atas, baik yang hidup sendiri maupun dalam keluarga, dengan batas maksimal hingga empat orang per keluarga. Di sisi lain, penyandang disabilitas yang terdaftar dalam sebuah KK juga berhak menerima bantuan PKH, dengan ketentuan yang sama.

Adapun proses penyaluran bantuan PKH direncanakan dilakukan setiap tiga bulan, sehingga dalam satu tahun terdapat empat kali penyaluran. Sebagai contoh, pencairan tahap pertama akan dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari hingga Maret. Pencairan tahap kedua direncanakan berlangsung pada bulan April untuk periode April hingga Juni, diikuti tahap ketiga pada bulan Juli, dan tahap terakhir pada bulan Oktober.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima bantuan sosial ini, dapat melakukannya dengan mengakses situs resmi Cek Bansos Kemensos. Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan adalah sebagai berikut:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi informasi yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan kode yang tampil di captcha.
5. Klik tombol “CARI DATA” untuk melihat hasilnya.

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap kategori penerima juga bervariasi, sesuai dengan komponen yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH per tahap penyaluran:

– Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 setiap tiga bulan).
– Anak Usia Dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 setiap tiga bulan).
– Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 setiap tiga bulan).
– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 setiap tiga bulan).
– Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 setiap tiga bulan).
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 setiap tiga bulan).
– Lanjut Usia (60+): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 setiap tiga bulan).

Melalui program PKH, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga tujuan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dapat terwujud. Komunikasi yang jelas tentang kriteria dan besaran bantuan diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam program ini, memastikan semua yang berhak mendapatkan dukungan dapat merasakannya. Dengan demikian, PKH diharapkan tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga menjadi langkah menuju perbaikan kualitas hidup bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Spada adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi pembelajaran lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button