Enam oknum pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dicopot dari jabatannya setelah terbukti terlibat dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Pemecatan ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa tindakan ini adalah murni ulah oknum dari institusi tersebut.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi pada tahun 2021. Program ini awalnya berfungsi untuk mendata tanah darat, namun terjadi kejanggalan ketika data pendaftaran tanah yang sebelumnya berupa tanah darat seluas 11,263 hektare tiba-tiba berubah menjadi kawasan perairan seluas 72,573 hektare pada Juli 2022, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Nusron menegaskan, “Kami tidak bisa sebut siapa pegawai yang terlibat, namun kami bisa mencantumkan inisial mereka.” Beberapa inisial yang dia sebutkan antara lain:
1. JS – Mantan Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang.
2. SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
3. ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
4. WS – Ketua Panitia A.
5. YS – Ketua Panitia A.
6. NS – Panitia A.
7. LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
8. KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sebagai tambahan sanksi, Nusron mengungkapkan bahwa dua pegawai lainnya juga mendapatkan hukuman berat, berupa pembebasan dari jabatan mereka. Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut integritas instansi pemerintah yang seharusnya menjaga ketertiban dan kejelasan dalam urusan pertanahan.
Kasus ini semakin rumit dengan keterlibatan pihak ketiga, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang disebut-sebut terkait dengan reklamasi area pagar laut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kawasan reklamasi tersebut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara perusahaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, nota kerja sama antara kedua belah pihak hanya mengenai akses jalan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya, bukan untuk proyek reklamasi seluas itu.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup berencana memanggil pihak TRPN untuk memberikan penjelasan terkait situasi ini, menekankan bahwa setiap tindakan reklamasi perlu berlandaskan izin resmi dan kesepakatan yang jelas. Penegakan aturan di bidang lingkungan hidup sangat penting agar tidak menyebabkan kerusakan yang lebih luas.
Saat ini, sebagian besar oknum yang terlibat dalam kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal ATR/BPN. Kejadian ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar pemerintah dapat menegakkan hukum secara tegas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Menteri ATR/BPN dan Menteri Lingkungan Hidup, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dalam hal pengelolaan pertanahan dan lingkungan hidup bisa kembali pulih. Pemerintah juga diharapkan tetap transparan dalam setiap proses penyelidikan dan penegakan hukum yang sedang berlangsung.