2025: DPR RI Ambil Sikap Tegas Soal Nasib Honorer R2 dan R3

Gejolak mengenai nasib tenaga honorer R2 dan R3 di Indonesia semakin terangkat, terutama menjelang tahun 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil sikap tegas untuk menangani aspirasi honorer yang belum lolos seleksi tahap I. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi honorer R2 dan R3 untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada tahun 2025.

Kebijakan pemerintah terkait PPPK memang menawarkan jalan baru bagi honorer, namun tidak semuanya berjalan mulus. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, honorer R2 dan R3 akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini, meski jelas bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer, menimbulkan gelombang penolakan. Banyak honorer merasa bahwa skema ini belum mencerminkan keadilan dan kesetaraan, sehingga mereka terus menyuarakan aspirasi untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dalam merespons penolakan yang semakin kuat, Komisi II DPR RI merencanakan dua forum penting, yaitu:

  1. Rapat Dengar Pendapat (RDP)
  2. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Kedua forum ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Forum ini akan membahas secara tuntas nasib honorer R2 dan R3 serta mengeksplorasi potensi solusi untuk pengangkatan mereka sebagai PPPK Penuh Waktu. Dalam forum tersebut, DPR RI berencana mengundang sejumlah organisasi honorer yang aktif menyuarakan aspirasi, antara lain:

Sejalan dengan itu, DPR RI telah mengeluarkan surat undangan resmi kepada seluruh ketua forum honorer dengan nomor B/1097/PW.01/01/2025. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi atas tuntutan tenaga honorer dan diharapkan bisa menjembatani komunikasi antara honorer dan pemerintah.

Para honorer R2 dan R3 menaruh harapan besar agar kebijakan yang akan datang dapat memberikan keadilan, tanpa membedakan antara honorer yang berasal dari dua kategori tersebut. Aspirasi ini mencerminkan keinginan mereka untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa adanya diskriminasi, sehingga bisa memperbaiki kondisi kesejahteraan mereka.

DPR RI menyadari pentingnya forum RDP dan RDPU sebagai medium untuk membahas solusi yang mungkin diterapkan bagi honorer. Beberapa poin penting yang akan dibahas dalam forum tersebut mencakup:

  1. Evaluasi Skema PPPK Paruh Waktu: Mengkaji kemungkinan peningkatan skema ini menjadi PPPK Penuh Waktu.
  2. Kuota Formasi PPPK: Penambahan kuota formasi untuk mengakomodasi seluruh honorer R2 dan R3.
  3. Kesejahteraan Tenaga Honorer: Perlindungan dan peningkatan hak tenaga honorer agar lebih diperhatikan melalui pengangkatan penuh waktu.

Dengan upaya yang nyata dari DPR RI dalam menyikapi tuntutan honorer, diharapkan proses pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu dapat dilakukan secara menyeluruh pada tahun 2025. Gelombang dukungan dari berbagai forum honorer menjadi salah satu pendorong signifikan dalam menegakkan keadilan dan kesetaraan bagi honorer di Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan kini menunggu hasil dari forum yang akan digelar agar nasib honorer dapat berada pada jalur yang lebih baik dan sejahtera.

Exit mobile version